Konflik Apartemen Mutiara Terus Berlanjut, Warga Diduga Dirugikan Karena Hal Ini
Dalam Laporan itu Bun Djokosudarmo bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.
“Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” kata dia.
Lebih lanjut, kecurangan pengembang juga merugikan warga lantaran tak menyerahkan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.
Tanah itu seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.
Adapun, PT Intiland Development Tbk (DILD) beberapa hari lalu buka suara terkait pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan milik warga Apartemen Pantai Mutiara.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” ucap Theresia.
Dia menyebutkan dugaan terhadap perseroan yang melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi sangat tidak beralasan.