Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan
Senin, 01 Februari 2010 – 19:54 WIB
Irman menjelaskan, selain didominasi oleh kekisruhan antara lembaga-lembaga penegak hukum, cederanya rasa keadilan publik juga dipicu oleh munculnya kasus-kasus hukum yang melibatkan warga tak mampu.
"Tragedi ini mestinya tidak boleh terjadi karena Undang-Undang Dasar RI 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengamanatkan semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep equality before the law mengenai pengakuan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum," ungkap Irman Gusman.