Konflik Internal Melanda ITB, Komisi X DPR Desak Mendikbudristek Segera Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyoroti konflik di internal Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terjadi antara Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB dengan sang rektor.
Konflik tersebut terjadi akibat dicabutnya hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB.
Himmatul pun meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim turun tangan untuk segera bertindak agar konflik internal tersebut tidak berkepanjangan.
"Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah ini," tegas Himmatul melalui keterangan yang diterima, Minggu (11/3)
Hal tersebut juga tertuang dalam statuta yang menyebutkan jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah internal ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek.
Himmatul meminta pihak-pihak yang berkonflik segera mengakhirinya, sehingga mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, imbas konflik tersebut menyebabkan tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa.
Hal itu dinilai bertentangan dengan statuta ITB sendiri.
Dia mengingatkan pada Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB berbunyi, “Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran”.