Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas

Kamis, 18 Februari 2021 – 05:30 WIB
Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas - JPNN.COM
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. (ANTARA/HO-DPP Partai Berkarya)

"Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," tuturnya dalam siaran persnya.
???
Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi PR  menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," ucapnya.

Seperti diketahui  PTUN Jakarta dalam amar putusanny menyatakan SK  Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diambil pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim Anggota Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut. (antara/jpnn)

 

Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di PTUN Jakarta. Bagaimana reaksi Muchdi PR?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close