Konflik Situs Batak Dibawa ke Komnas HAM
Sabtu, 05 September 2009 – 07:50 WIB
Saat ditanya, bukankah kalau situs itu ditata akan lebih baik? Amir menjawab, situs tidak perlu ditata karena nilai sebuah situs justru terletak pada originalitasnya. "Bukan keindahannya. Dan yang perlu diingat, sesuatu yang sudah cantik, klau disentuh malah tidak cantik lagi," ujarnya. Selain Amir, ikut juga antara lain Manalsal Pasaribu, Ruben Manik, Polin Sagala, Tamrin Manik, Manatap Ambarita ,dan Bazar Harahap.
Amir mengungkapkan, aksi protes tersebut dilakukan karena situs Batu Hobon merupakan tanah adat atau ulayat seluruh keturunan Ompu Guru Tetea Bulan yang merupakan masyarakat hukum adat. "Situs Batu Hobon adalah warisan adat secara turun menurun dari generasi ke generasi," tegasnya. Dipaparkan, tanah ulayat dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa secara sepihak mengambil alih. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat j Tap MPR No.IX / 2001 yang mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya dan agraria.