Konflik Tanah, Jatim Terparah
Sabtu, 29 Desember 2012 – 05:48 WIB
Presiden juga didesak mengeluarkan sebuah Perpres untuk membentuk unit atau kelembagaan ad hoc penyelesaian konflik agraria, yang bertugas mengkoordinir kementerian terkait penyelesaian konflik agraria di semua sektor.
Lembaga ad hoc ini menerima laporan pengaduan dan mengambil keputusan penyelesaian konflik agraria yang terjadi, yang bersifat mengikat semua pihak, dengan prinsip pemulihan dan keadilan bagi seluruh pihak, khususnya para korban konflik agraria. (sam/jpnn)