Konflik Wadas, Banyak Orang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap dari Ganjar Pranowo
Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.
"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kami ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kami laksanakan," jelasnya.
Pemda kemudian membentuk tim untuk melakukan pengukuran tanah setelah gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga di tingkat kasasi.
Ganjar menegaskan pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.
"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," tegasnya lagi.
Ganjar mengatakan dari total 617 hektar luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan kuari Bendungan Bener, sebanyak 346 warga pemilik bidang tanah sudah setuju. Sementara yang menolak sebanyak 133 warga pemilik bidang tanah.
"Sisanya masih belum memutuskan. Makanya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.
Ganjar mengaku sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait masalah di Wadas. Menurutnya, Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.