Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konfrensi Pers Minyak Goreng Batal, Ada Apa?

Minggu, 24 April 2022 – 15:18 WIB
Konfrensi Pers Minyak Goreng Batal, Ada Apa? - JPNN.COM
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di jadwalkan akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait minyak goreng. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di jadwalkan akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait minyak goreng.

Informasi tersebut rencananya akan diumumkan oleh Menko Perekonomiam lewat konferensi pers secara daring pada Minggu 24 April 2022, pukul 14.00 WIB.

Pembahasan konferensi tersebut mengenai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait minyak goreng.

Namun, dari pantauan JPNN.com hingga pukul 14.00 WIB tidak ada tanda-tanda Menko Perekonomian akan memulai konferensi pers alias batal.

"Konferensi Pers yang sedianya digelar siang ini dibatalkan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," demikian bunyi pengumuman dari tim penyelenggara acara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu, di antaranya IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. 

Setelah itu, Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya per 28 April 2022.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di jadwalkan akan memberikan informasi kepada masyarakat terkait minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close