Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konglomerat Media dan Bisnis Otomotif Didakwa Menyuap Dirut Garuda Rp 46,1 Miliar

Kamis, 26 Desember 2019 – 15:13 WIB
Konglomerat Media dan Bisnis Otomotif Didakwa Menyuap Dirut Garuda Rp 46,1 Miliar - JPNN.COM
Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan CEO Mugi Reksa Abadi (MRA Group) Soetikno Soedardjo, telah menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Suap itu untuk memenangkan proyek pengadaan mesin pesawat dan perawatan di Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Seitawan, menyebut uang yang diberikan bos media dan bisnis otomotif itu kepada Satar sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1.020.975, dan SGD 1.189.208. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah maka total nilainya mencapai Rp 46,1 miliar.

"Memberikan sesuatu, yaitu memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie saat membacakan surat dakwaan Soetikno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Lie melanjutkan, uang itu diberikan kepada Satar untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar Lie.

Lie menyebut, perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014. Pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jaksa penuntut KPK mendakwa konglomerat media dan bisnis otomotif, Soetikno Soedardjo, telah menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News