Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
Kamis, 26 Mei 2022 – 20:55 WIB
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?