Konon Bocah di Temanggung Itu Ditenggelamkan Sebelum Tewas, Ada Dukun dan Makhluk Gaib
Selasa, 18 Mei 2021 – 14:58 WIB
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan ke dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.
Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)