Konon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Bingung, Bertanya-Tanya
Saat itu, dia menyebut bahwa statusnya masih sebagai saksi berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan keaslian surat yang beredar tersebut.
"Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi klarifikasi, tetapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya," ucap Nikita Mirzani.
Dia pun mempersilakan agar mengonfirmasi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke Polda Banten atau pun Poresta Serang Kota.
"Kalian silahkan pergi saja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena, kan, enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.