Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara

Rabu, 18 Juli 2012 – 20:35 WIB
Konstitusi Larang Mekanisme Pasar Atur Urusan Negara - JPNN.COM
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara dibentuk untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945. Sementara itu, pasal-pasal di dalamnya, khususnya pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 pasti disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis.

"Karenanya sangat tidak masuk akal bila urusan penguasaan dan pengelolaan SDA strategis yang penting dan menyangkut hajat hidup rakyat, diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Margarito Kamis, saat jadi saksi ahli Uji materi UU nomor 22/2001 tentang Migas, diajukan oleh PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat lain, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/7).

Soal pengurasan, penyimpanan, dan pengolahan SDA, menurut Margarito adalah urusan pemerintah. Ini merupakan kewajiban konstitusi pemerintah yang harus dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, tidak boleh masalah ini dilakukan lewat kontrak-kontrak karya dengan swasta, apalagi asing, yang justru banyak merugikan negara dan rakyat Indonesia.

"UUD 1945 tidak mengizinkan mekanisme pasar mengatur urusan negara,” ujar Margarito.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan negara dibentuk untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News