Besar menjelaskan bahwa ada peralihan sistem setelah diberlakukannya UU Perburuhan Korea pada 2004 lalu. Yakni, melalui sistem EPS yang dilaksanakan dalam koridor Government to Government yang sebelumnya berupa sistem training. Ini merupakan angin segar bagi Indonesia karena masalah-masalah terkait penempatan TKI dapat diminimalisir. "Hal tersebut dilakukan secara bertahap, untuk saat ini memang tiga sektor itu dulu, tapi ini sudah menjadi suatu kemajuan dan level TKI akan lebih tinggi kualitasnya." (zul)
JAKARTA - Promosi pemerintah untuk mendapatkan pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-25 berakhir sudah.