Konstruksi Jalan Non Tol Medan-Kualanamu Bisa Dimulai
Selasa, 25 September 2012 – 04:30 WIB
Meski menyatakan siap membela warga, Rahmat tidak menyatakan setuju atau tidak setuju dengan tuntutan warga mengenai angka Rp1 juta per meternya itu. Dia hanya menyatakan bahwa besaran ganti rugi haruslah bisa menjamin kelangsungan hidup warga ke depannya.
Ketua Tim Kerja RUU Pertanahan Komite I DPD itu menolak jika ganti rugi disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan di tiga desa tersebut. Pasalnya, jika hanya berdasarkan NJOP, sudah dapat dipastikan nasib warga akan sengsara di kemudian harinya.
"Mereka butuh hidup, butuh makan, butuh biaya untuk menyekolahkan anaknya. Pemerintah juga tidak akan menjadi miskin hanya karena membayarkan ganti rugi yang wajar kepada rakyatnya," cetus Ramhat Shah kepada koran ini pekan lalu.