Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi
Menurutnya, asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Sebab, ujar Jansen, narkotika jenis baru ini masih langka.
"Dia masih kami kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kami dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung diduga sering dijadikan transaksi narkotika.
Selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan akhirnya Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menangkap tersangka dalam kamar vilanya.
Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.
Saat ini, selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (antara/jpnn)