Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 Februari 2023 – 06:45 WIB
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Ini Ketentuannya - JPNN.COM
Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual, salah satunya dengan kontan YouTube. Ilustrasi konten YouTube/Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam membeberkan kriteria bagi konten YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tetapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," kata Neil seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (18/2).

Mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mengambil pinjaman utang di bank.

"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," katanya.

Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual:

1. Berdasarkan Pasal 7, kekayaan intelektual harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual, salah satunya dengan kontan YouTube:

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News