Kontrak Pengelolaan TPST Bantargebang Habis 2020
Berdasarkan data yang diterima INDOPOS, Kota Bekasi sejak 2015 mulai menerima dana hibah dari DKI Jakarta dengan nilai Rp 98 miliar lebih, 2016 mendapat dana hibah Rp151 miliar lebih serta pada 2017 sebesar Rp 248 miliar.
Dana tersebut di luar dana kompensasi kewajiban DKI Jakarta kepada warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang berupa bantuan dana tunai langsung atau dana bau. Jumlah dana itu dihitung berdasarkan tonase sampah warga DKI yang dibuang di sana setiap harinya.
Dengan penghitungan, asumsi jumlah ton sampah dikali hari, dikalikan biaya retribusi pengolahan sampah (sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015) setiap permeter kubik kemudian dikalikan penyesuaian meter kubik menjadi tonase (sesuai keputusan Kepala Dinas Kebersihan Nomor 109 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Satuan Volume Sampah dari meterkubik menjadi Tonase) dan dikali 50 persen.
Sementara itu, warga sekitar TPST Bantargebang, Mamat, 49 berharap ada kenaikan dana kompensasi yang diterima setiap bulan. Sebab, dana Rp 200 ribu yang selama ini dia terima tidak sebanding dengan kondisi lingkungan yang rusak setiap harinya.
"Coba saja rasakan tinggal tiga hari saja di sini, apakah Anda kuat?," katanya. Mamat menambahkan, saat ini bantuan tunai Rp 200 ribu perbulan tidak mampu mencukupi ganti rugi bau yang dirasakan warga. Kalaupun dibelanjakan ke pasar, kata dia, uang itu langsung habis.
"Paling-paling dana kompensasi bau itu hanya bisa dibelanjakan air isi ulang, itu pun engga cukup. Bagi keluarga saya, sehari satu galon air abis untuk berbagai keperluan. Mau pakai air tanah sudah tercemar dan bau," tandasnya. (dny)