Kontraktor TAA Ditahan KPK
Kamis, 09 Oktober 2008 – 21:17 WIB
Dalam kesempatan itu, Dedy mengakui, uang sebesar Rp. 5 miliar yang dibagi-bagikan kepada komisi IV DPR RI berasal dari Chandra. ''Tetapi, semuanya kan melalui proses. Sebelum klien saya dijadikan tersangka, terlebih dahulu harus melihat perkembangan persidangan tersangka lainnya. Dalam hal ini Sarjan Taher,'' ujarnya.
Menurut Dedy, Chandra ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 5 dan 13 UUU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Chandra Antonio yang mengenakan baju bewarna putih lengan panjang memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia nampak murung, ketika digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman depan gedung KPK. (gus/pra/JPNN)