Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KontraS Gelar Perkara Kasus Kriminalisasi Masyarakat

Jumat, 20 November 2015 – 05:41 WIB
KontraS Gelar Perkara Kasus Kriminalisasi Masyarakat - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksmana Bondan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan gelar perkara tentang pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi beberapa kasus pidana yang menimpa masyarakat di Jakarta.

Dalam gelar yang dilaksanakan di Museum Gedung Joang ‘45 di Jakarta, Selasa (17/11), dikupas berbagai bentuk dugaan kriminalisasi penegak hukum. Seperti yang dialami Ismail untuk kasus hilangnya uang di ATM, para petugas kebersihan dalam kasus JIS, Sulton sebagai aktivis buruh, Opung Widadi dengan kasus supporter bola dan Maulana seorang yang sedang menjalani pengobatan ketergantungan narkoba.

KontraS menghadirkan ahli hukum seperti Ganjar L. Bondan, pakar hukum UI dan mantan Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta.

“Dugaan tindak kriminalisasi mudah terlihat dari proses penyelidikan yang cepat, tidak transparan dan cenderung dengan kekerasan," kata Ganjar.

Ia mengatakan, kriminalisasi dapat dilakukan oleh para penegak hukum mana saja dan kepada siapa saja. Salah satunya, bila para penegak hukum tidak bertujuan untuk mencari kebenaran materi dari suatu kasus.

Proses hukum acara, penyelidikan dan penyidikan, merupakan bagian yang sangat penting dalam penegakan hukum.

“Karena justru proses hukum acara itu bisa menunjukkan kepada kita apakah dasar untuk proses hukum itu benar atau tidak. Ini termasuk menjadi alat ukur untuk menemukan kebenaran substansi," paparnya.

Hal ini bisa terlihat dari kasus yang dialami 6 orang petugas kebersihan PT ISS di Jakarta Intercultural School (JIS) yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap MAK, murid sekolah TK pada tahun 2014 lalu.

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan gelar perkara tentang pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News