Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara

Rabu, 14 November 2012 – 06:43 WIB
Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara - JPNN.COM
Suami dari penyanyi Nia Daniati itu mengajukan permohonan grasi ke Presiden melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.  Pengajuan itu karena menyangkut hak asasi manusia bahwa wanita kelahiran 23 November 1970 itu telah menjalani hukuman selama 10 tahun 7 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. 

”Kalau dia (Ola - Red) dihukum mati, berarti sama saja menjalani dua hukuman, yaitu pidana dan mati. Selain itu, Ola yang dipidana hukuman mati harus dilindungi,” kata Farhat. Bahkan Farhat mengaku tidak dapat bayaran saat mengajukan grasi ke Presiden. Kalua pun dijual seluruh harta yang dimiliki Ola tidak sebanding dengan upaya yang dikerjakan selama ini.

Dugaan Ola terlibat dalam bisnis narkoba dari balik penjara, Farhat mengaku masih meragukan hal tersebut. ”Kalau pun itu terjadi harus melalui proses hukum dan jangan mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sepihak harus dibuktikan di pengadilan,” kata Farhat.

Menurut Farhat, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri itu mengamankan kebijakan dan jangan memalukan Presiden Susilo Bambang Yudhono. ”Ini ada suatu gerakan yang ingin mempermalukan kepala negara karena tidak mengamankan kebijakan Presiden,” tegasnya. 

NAMA Meirika Franola alias Ola tiba-tiba menjadi sosok terkenal di negeri ini. Namanya melejit tidak hanya karena mendapat grasi presiden, tetapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close