Kontroversi Grasi Ola, Bandar Narkoba dari Balik Penjara
Rabu, 14 November 2012 – 06:43 WIB
”Kalau dia (Ola - Red) dihukum mati, berarti sama saja menjalani dua hukuman, yaitu pidana dan mati. Selain itu, Ola yang dipidana hukuman mati harus dilindungi,” kata Farhat. Bahkan Farhat mengaku tidak dapat bayaran saat mengajukan grasi ke Presiden. Kalua pun dijual seluruh harta yang dimiliki Ola tidak sebanding dengan upaya yang dikerjakan selama ini.
Dugaan Ola terlibat dalam bisnis narkoba dari balik penjara, Farhat mengaku masih meragukan hal tersebut. ”Kalau pun itu terjadi harus melalui proses hukum dan jangan mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya berdasarkan pengakuan sepihak harus dibuktikan di pengadilan,” kata Farhat.
Menurut Farhat, sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri itu mengamankan kebijakan dan jangan memalukan Presiden Susilo Bambang Yudhono. ”Ini ada suatu gerakan yang ingin mempermalukan kepala negara karena tidak mengamankan kebijakan Presiden,” tegasnya.