Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Kamis, 01 Agustus 2013 – 06:20 WIB
Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp 15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)