Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana

Senin, 14 Agustus 2017 – 21:18 WIB
Kopda Yoyok Masih Bantah Rencanakan Bunuh Luluk Diana - JPNN.COM
Oknum Marinir diduga pembunuh Luluk Diana. Foto: JPG/Pojokpitu

Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Komandan Pomal Lantamal V Surabaya Letkol (PM) Khoirul Fuad enggan menjelaskan secara terperinci.

Dia tidak mau berspekulasi tentang kasus tersebut. Karena itu, dia menunggu hingga penyidikan tuntas.

''Sebelum selesai, kami tidak bisa menyampaikan hasil penyidikan secara global,'' ungkapnya.

Dia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi kunci belum dilakukan.

Pomal Lantamal V sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Apabila pemeriksaan saksi di Polda Jatim selesai, selanjutnya, tim penyidik Pomal Lantamal V yang akan melakukan pemeriksaan.

Tri Setyo ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Pomal Lantamal V pada Jumat (11/8).

Penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras menyidik kasus kematian Luluk Diana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News