Koperasi Fiktif Rugikan Nasabah Rp60 Miliar
Sabtu, 29 Desember 2012 – 09:40 WIB
Menurut Edi, lemahnya pengawasan juga memunculkan koperasi fiktif. Bahkan saat ini banyak usaha yang berlindung dengan menggunakan koperasi dan menyalahi aturan. "Pemerintah jangan hanya mengeluarkan izin kemudian tidak melalukan pemantaun. Banyak koperasi yang menyimpang dari aturan. Menyalahgunakan dan berlindung di bawah nama koperasi," imbuhnya.
Lanjut Edi, masyarakat menurutnya harus memperhatikan sejumlah hal dalam berinvestasi. Salah satunya adalah melihat apakah institusi pengumpul dana tersebut memiliki izin resmi atau tidak. "Yang penting lagi apakah pengelola secara pribadi memiliki izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Izin dalam hal ini adalah izin sebagai manajer investasi," terangnya.
Sementara itu, kehadiran koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No.403, Kecamatan Kota Baru sama dengan bisnis investasi lainnya yang ujung-ujungnya membawa kabur uang nasabahnya. Dalam aksinya, tidak tanggung-tanggung, berkat kelihaiannya itu, koperasi ini berhasil menggaet investor hingga mencapai empat ribuan orang. Hasil dana investasi yang berhasil dijaring pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp60 miliar.(nof)