Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli
Terkait Kasus Pengadaan Angkutan Pemulangan TKIJumat, 29 Januari 2010 – 17:14 WIB
Sementara di dalam konteks perkara, lanjut Junaidi, KPPU juga telah selesai menangani perkara mengenai jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI. Putusan No. 14/KPPU-L/2009 mengenai perkara tersebut telah dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010 kemarin. Dikatakan, di dalam pengelolaan jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI terbukti terdapat kesepakatan lisan di antara pelaku usaha dalam penetapan tarif pemeriksaan kesehatan dan kuota pemeriksaan kesehatan calon TKI ke Timur Tengah.
Kesepakatan lisan tersebut dilakukan oleh sejumlah institusi pemeriksa kesehatan calon TKI yang saling bersaing dan memiliki orientasi profit serta telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gulf Cooperation Council. “Di dalam putusannya, Majelis Komisi sudah merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait,” ujarnya.