Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban AirAsia Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar per Jiwa

Rabu, 07 Januari 2015 – 16:21 WIB
Korban AirAsia Terima Asuransi Minimal Rp 1,25 Miliar per Jiwa - JPNN.COM
Mobil jenazah bersiap mengantarkan salah satu korban kecelakaan AirAsia, Brian Youvito, ke tempat persemayamkan di Adi Jasa, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/1). Foto Andy/Radar Surabaya/JPNN.com

“Menurut peraturan menteri perhubungan, penumpang pesawat akan dapat klaim asuransi sebesar Rp 1,250 miliar per orang jika meninggal atau cacat tetap,” jelasnya.

Peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara bahwa penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Berdasar data yang diperoleh OJK, AirAsia QZ8501 dapat perlindungan tiga jenis asuransi.

Yakni, asuransi atas badan pesawat dan mesin pesawat, asuransi jiwa penumpang, serta asuransi barang jiwa. Dengan total 155 penumpang, klaim asuransi penumpang diperkirakan mencapai Rp 193,750 miliar.

Selain itu, 25 di antara penumpang lainnya membeli produk asuransi perjalanan dari PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, sepuluh penumpang membeli asuransi perjalanan untuk sekali perjalanan dengan uang pertanggungan masing-masing Rp 750 juta per penumpang, serta 15 penumpang lainnya membeli proteksi untuk perjalanan pulang pergi dengan uang pertanggungan Rp 315 juta per penumpang.

“Maka, kami mengimbau, pelaku usaha secara aktif mencari ahli waris dan memproses seluruh dokumen sambil menunggu proses keterangan pemerintah dan evakuasi dinyatakan selesai. Diharapkan, klaim asuransi akhir bulan sudah bisa diserahkan,” tutur Firdaus.

Untuk awak pesawat, Firdaus menjelaskan bahwa AirAsia tidak dicover asuransi Jasindo. Asuransinya dari luar negeri yang biasanya jauh lebih besar daripada klaim asurasi dalam negeri.

Bagaimana dengan asuransi Jasa Raharja? Dia mengungkakan bahwa asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja tidak akan diberikan. Alasannya, asuransi dari Jasa Raharja itu bisa dicairkan bila kecelakaan terjadi pada perjalanan dalam negeri. (awa/jpnn)

JAKARTA - Teka-teki tentang pembayaran klaim asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak pada Minggu lalu (28/12)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News