Korban Bencana Asap Nyaris 50 ribu orang
Jumat, 14 Maret 2014 – 02:41 WIB
Agus menambahkan, para tersangka pembakar hutan bakal diancam dengan tiga Undang-Undang. Di antaranya, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Ancaman hukumannya antara 10-15 tahun," tambahnya. (ken/byu)