Korban CPNS Bodong Bersedia Berdamai dengan Nia Daniaty, Asalkan...
Rabu, 07 September 2022 – 21:09 WIB
Dengan syarat, ketiganya mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.
"Gugatannya sebesar Rp 8,1 miliar. Jadi, kalau hanya Rp 400 juta, ya, keberatan," imbuhnya.
Kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS yang menyeret Olivia Nathania, Rafly dan Nia kembali berlanjut.
Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. (mcr31/jpnn)