Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi

Pihak kepolisian hingga saat kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti.
Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut sudah diserahkan kepada seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
“Untuk pelaku lain masih kami kembangkan karena masih mencari barang bukti,” ucapnya.
Yunan menyebut dua wanita cantik tersebut akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun lebih.
Sebelumnya kedua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara ini diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, setelah kasus itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kedua wanita tersebut adalah PRS, 27, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, dan AR, 28, warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus, 23, yang menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI.
Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu per harinya.