Korban Dugaan Pencabulan WNA Nigeria Menolak Diperiksa, Alasannya Bikin Heran Polisi
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - NZ (17), warga Kabupaten Bogor korban dugaan pencabulan warga negara asing (WNA) asal Nigeria menolak diperiksa pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mempertanyakan sikap NZ dan orang tua korban, YW yang menolak dimintai keterangan terkait kasus yang mereka mempublikasikan melalui media sosial lewat akun Instagram pengacara Hotman Paris.
"Saat petugas piket PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata Rio, Jumat malam.
AKBP Rio menjelaskan kasus dugaan pencabulan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen, Kampung Bojong Nangka, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Satu bulan kemudian, kata dia, kasus ini baru dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP/B/1272/VII/2023/SPKT/ RES BGR/Polda JBR, tertanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.
Namun, saat akan diperiksa penyidik, kata Rio, NZ dan orang tua korban menolak.
Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi bersama kuasa hukumnya.
"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," AKBP Rio.