Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengupayakan keadilan bagi para korban.
Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan.
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka dengan cara melawan hukum itu terjadi.
Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.
Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan nasabah bank secara signifikan. (mcr36/jpnn)