Korban Investasi Bodong di Cianjur Wajib Baca Ini, Polisi Kebobolan?
jpnn.com, CIANJUR - HA, pemilik investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Polres Cianjur telah mendapatkan dua alat bukti dan menerima laporan seribuan lebih korban dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat.
"HA yang sebelumnya terlapor secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah alat bukti didapatkan. Penetapan tersangka terhadap HA sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Jumat (30/10).
Saat ini, ungkap dia, pihaknya telah menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kembali menghilang setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung.
Sebelumnya tersangka sempat mangkir dari dua panggilan, sehingga kali ini, petugas akan memanggil paksa.
"Kami masih melacak keberadaannya dan segera memanggil paksa. Setelah diketahui, tersangka akan langsung digiring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan tanggung jawabnya," ucap Anton.
HA terancam pasal berlapis, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
"Kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," ujarnya.