Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat
"Namun, masih ada satu peraturan turunan yang kita tunggu bersama tentang penanganan, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, seharusnya di dalamnya (UU TPKS) dimuat penghapusan konten yang sudah tersebar,” jelas Tsaltsa.
Webinar ini juga disambut antusias oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang turut berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memerangi kekerasan berbasis gender di ruang digital.
Melalui diskusi publik ini juga, Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia beserta Kominfo berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan menciptakan ruang digital lebih inklusif dan aman, demi masa depan dunia maya yang bebas dari kekerasan berbasis gender. (esy/jpnn)