Korban Kenali Pelaku Giginya Ompong, Polisi Akhirnya Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:19 WIB
"Tersangka tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan," ungkapnya lagi.
Iptu Deni menambahkan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)