Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Pelecehan di Soetta Resmi Buat Laporan Polisi, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus

Rabu, 23 September 2020 – 20:30 WIB
Korban Pelecehan di Soetta Resmi Buat Laporan Polisi, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - LHI, korban pelecehan seksual dan pemerasan oknum petugas kesehatan di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta pada (13/9) lalu telah membuat laporan polisi.

Dibuatnya laporan itu, sebab penyidik Polres Metro Bandara Soeta mendatangi korban di Bali, Denpasar.

"Kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan si pelapor sendiri sudah membuat laporan polisi dengan cara kita jemput bola, ada tiga petugas yang berangkat ke Bali untuk melakukan pemeriksaan dan juga membuatkan laporan polisi," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9).

Diketahui, kasus itu terungkap usai LHI melakukan cuitan lewat akunya di media sosial Twitter yang merasa dilakukan pelecehan dan penipuan oleh pelaku EFY di Bandara Soeta.

Korban melakukan cuitan setelah lima hari kejadian, tepatnya 18 September lalu.

"Si pelapor sendiri yang kami ketahui sempat membagi peristiwa yang dialami di media sosial. Pelakunya seorang oknum tenaga kesehatan di Bandara Soetta saat hendak rapid test," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban di Bali.

Selain itu, kata dia penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis korban di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. 

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, sebab untuk bisa mengetahui psikologis si pelapor sendiri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu juga mengatakan ada delapan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan termasuk dari Air Operation Control Center (AOCC) di Bandara untuk meminta CCTV dari PT Kimia Farma.

Usai semua pemeriksaan dilakukan, jelas Yusri pihakanya akan melakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Makanya kami tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," ungkapnya.

Yusri mengatakan penyidik sudah melakukan pengecekan dan tersangka EFY itu sudah dibebastugaskan PT Kimia Farma.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma. Kami mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya," pungkas Yusri.

Saat ini tim penyidik sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku EF yang juga merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test.

BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

Atas perbuatannya, EF akan disangkakan dengan pasal 378 Tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)

LHI, korban pelecehan seksual dan pemerasan oknum petugas kesehatan di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta pada (13/9) lalu telah membuat laporan polisi.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News