Korban Pembacokan di Kaliabang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 27 Februari 2019 – 04:16 WIB
“Saat dibacok pelaku merebut senjata tajam dari kelompok korban, sehingga melarikan diri. Namun, korban Indah tertinggal dan dibacok oleh Ezner,” katanya.
Saat korban bilang, “Gue temennya Fida.” Setelah itu pelaku berhenti membacok korban dan pergi meninggalkan celurit yang dia gunakan membacok Indah.
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Akibat perbuatannya, Ezner terancam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dyt/pojokbekasi)