Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Minggu, 16 Oktober 2022 – 11:00 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
Tersangka AN sendiri sudah ditahan untuk proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)