Korban Penganiayaan Sesama Mahasiswa di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:30 WIB
"Siapa saksi pada saat kejadian, dan pada saat setelah kejadian. Alhamdulillah semua pertanyaan itu dijawab oleh Arya dengan lancar," tuturnya.
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan. Saat ini para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki. (mcr35/jpnn)