Korban Penganiayaan Tewas, Keluarga Minta Ganti Rugi Pengobatan Rp 400 Juta
Muhari, ayah korban berinisial J membenarkan jika anaknya meninggal dunia pada Selasa (15/8) malam setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 29 hari.
"Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan ganti rugi pengobatan sebesar Rp 400 juta," ujarnya.
Menurut dia, anaknya merupakan korban salah sasaran karena tidak ada kaitannya dengan aksi dendam para pelaku.
Namun, akibat pengeroyokan tersebut mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Informasinya, kata dia, anaknya itu dianiaya oleh puluhan orang yang diduga berasal dua organisasi masyarakat (ormas) di Kudus.
"Disinyalir juga ada pihak yang menjadi provokator hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan," ujarnya. (antara/jpnn)