Korban Penjarahan di Bandung Tulis Surat Terbuka untuk Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, Budi Hartono Tengadi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Budi menduga oknum anggota tidak profesional dalam menangani laporannya di Dit Reskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko tersebut. Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim pada 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Tanggapi Penjarahan, Kepala BIN: Situasi Sudah Terkendali
Budi menceritakan penjarahan bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung. Namun sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah, terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari ormas langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tengah tanpa izin.
"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," ujar Budi.
Sebelum proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Dia mengaku diancam dan diintimidasi terkait dengan keselamatan dirinya.