Korban Rayuan Gombal, Gadis SMK Nurut Diajak ke Hotel
Minggu, 24 April 2016 – 18:54 WIB
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHPidana soal pencabulan dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahun penjara,” ujar Ferry. (fir/pojoksumut/sdf)