Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Pemerkosa Belum Dipenjarakan

Jumat, 03 Juni 2016 – 23:56 WIB
Korban Sudah Melahirkan, Pelaku Pemerkosa Belum Dipenjarakan - JPNN.COM

jpnn.com - MOJOKERTO – Kasus kekerasan seksual yang dialami SMU, 32, belum juga selesai ditangani Polres Mojokerto. Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SC, TG, dan AS, masih menghirup udara bebas. Sementara itu, korban yang mengalami keterbelakangan mental tersebut sudah melahirkan bayi laki-laki.

 "Kami sudah pernah melapor kepada polisi dan mendapat tanggapan. Bahkan, berkas sudah dibawa ke kejaksaan. Tapi, pelakunya kok belum ditangkap sampai sekarang. Mereka tenang-tenang saja di rumah masing-masing," ujar Siti Romelah, ibu korban.

Sejak melaporkan kejadian pada tahun lalu, kata Siti, dirinya belum mendapatkan kejelasan proses hukum. Selain itu, pemerintah desa seolah terkesan tutup mata terhadap aksi para pelaku hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. "Yang jelas, setahu saya, laporan di polres sudah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya itu," ungkap Siti sambil menggendong cucu hasil perbuatan tersangka.

Kuasa hukum korban, Edy Josef, menyesalkan, belum ada kejelasan proses hukum yang dialami korban. "Perkara itu sudah dilaporkan. Hingga akhirnya, ada tiga tersangka dalam surat SP2P (surat pemberitahuan perkembangan dan penyidikan) yang disampaikan ke kejaksaan,'' katanya.

Polres Mojokerto menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tak pelak, hal itu membuat harapan SR, ibu korban, kandas di tengah jalan. "Untuk kasus tersebut (pemerkosaan, Red), kami sudah mengeluarkan SP3. Sebab, tidak ada dasar hukumnya," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.

Menurut dia, ada beberapa alasan yang menjadi landasan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) satreskrim mengeluarkan SP3. Di antaranya, korban berusia dewasa. Bahkan, disebut-sebut sebelummya, kasus itu diwarnai atas dasar suka sama suka. Meski sebenarnya, korban mengalami keterbelakangan mental. "Kami juga sudah mendatangkan saksi ahli dari Unair," lanjutnya. (ori/ris/c5/ai/flo/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News