Korban Susu Melamin Terima Rp 322,8 Juta
Sabtu, 17 Januari 2009 – 09:09 WIB
Pembayaran ganti rugi itu merupakan bagian dari skema resmi yang diumumkan grup yang menaungi 22 perusahaan tersebut. Bagi orang tua korban yang lain, Yi mungkin dianggap sebagai pengkhianat. Sebab, sejak Sanlu Group Co. memublikasikan jumlah ganti rugi yang disepakati, seluruh keluarga korban kompak menolak.
Bahkan, mereka lantas menempuh jalur hukum untuk menggugat raksasa dairy products tersebut. Uang kompensasi itu, berdasar penuturan keluarga korban kepada Agence France-Presse, terlalu sedikit.