Korban Teriak, Tersangka Curas Babak Belur Dihajar Massa
Rabu, 20 Januari 2016 – 09:57 WIB
Ketua majelis hakim Akhmad Lakoni menyatakan, Mat terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Bermula ketika Mat datang ke rumah Tio (buron, Red), Minggu (13/9/2015). Keduanya kemudian merencanakan pembegalan. Dalam perjalanan, tepatnya saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, Tio menurunkan Mat.
Lantaran rekannya tidak juga muncul, Mat berjalan kaki. Lalu ia bertemu warga yang sedang ronda. Saat diminta tanda pengenal, ia malah lari dan mengeluarkan tembakan. Ia tertangkap saat bersembunyi di semak-semak. (nca/c1/ais/ray)