Korban Trauma Digarap Pekerja Panti Berulang Kali
Minggu, 25 Mei 2014 – 08:23 WIB
Begitu juga dengan Utomo. Berhasil mencabuli untuk yang pertama kali, Utomo juga Hasan seolah ketagihan dan melakukan aksinya lagi, hingga Bunga mengeluh sakit pada kemaluannya.
Orangtua Bunga yang mengetahui hal itu langsung melaporkan Hasan dan Utomo ke mapolsek Sekupang hingga mereka diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya yang merupakan pekerja di salah satu panti dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya limabelas tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Tommy Palayukan.(les)