Korbannya Bukan Ikan tapi Tiga Nyawa Manusia
jpnn.com - PONTIANAK – Hotib ditetapkan sebagai tersangka. Pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, terancam pidana penjara 5 tahun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya tersebut telah menyebabkan tiga nyawa melayang.
Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik untuk menyetrum ikan, agar menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, mengatakan bahwa sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan saksi. Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga, yakni Hotib.
Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi, Sabtu (23/7) di Mapolresta.
Saat itu, Andi menceritakan jika Hotib datang dengan diantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.