Korlantas Diminta Catat Barang Bukti Yang Disita
Jumat, 26 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan jika Korlantas ingin mengajukan gugatan peradilan. Menurutnya, saat penggeledahan, petugas dari Korlantas sudah mencatat semua dokumen yang disita KPK. "Waktu penggeledahan ada surat penetapan dari pengadilan. Proses penyitaan itu juga ada pihak Korlantas yang mendampingi, dan itu tercatat lengkap mana yang disita dan dibawa oleh KPK. Itu tercatat di dalam Berita Acara Penyitaan," ungkap Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Dalam penggeledahan itu juga, kata dia, tak ada barang yang disortir oleh pihak Korlantas dalam pencatatan. Oleh karena itu, penyidik KPK mengambil dokumen yang akan ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, Johan sendiri mengaku belum tahu dokumen apa saja yang diminta kembali oleh Korlantas, karena semua data berada di tangan penyidik KPK.
"Enggak ada tuh sortir menyortir waktu proses penggeledahan itu. Itu disaksikan oleh Korlantas. Sehingga ketika lakukan penyitaan kita sita dokumen. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait," tuturnya.
JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya di Korps Lalu Lintas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024 – 13:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
Selasa, 26 November 2024 – 13:35 WIB - Humaniora
Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB