Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korlantas Dipuji setelah Menjalankan Perintah Presiden soal Larangan Mudik

Senin, 27 April 2020 – 14:48 WIB
Korlantas Dipuji setelah Menjalankan Perintah Presiden soal Larangan Mudik - JPNN.COM
Mudik lebaran. (Foto: Dok/Antara)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi tindakan cepat dari Korlantas Polri yang begitu cepat dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik.

Pasalnya, tindakan responsif itu membantu pemerintah menekan potensi penyebaran virus corona.

"Korlantas terlihat sangat siap, one step a head, sehingga walau instruksi ini terkesan tidak populer dan melawan sensitivitas publik, namun Polri dapat menerjemahkan dengan sangat baik,” ujar Arteria pada Senin (27/4).

Menurut dia, Polri berhasil menjalankan kebijakan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru ini dengan tanpa gejolak dan riak sedikit pun.

"Kakorlantas sudah mengedepankan visi promoter Polri di dalam melaksanakan tugasnya. Kebijakan larangan mudik seakan-akan dilaksanakan dengan perencanaan yang sangat matang dan tempo yang lama, padahal ini adalah kebijakan mendadak,” tambah politikus dari PDIP ini.

Arteria menerangkan, dalam bertugas di lapangan, personel Polri sudah sangat sigap. Selain membuat pos pengamanan dan giat-giat penyekatan, Korlantas juga telah melakukan sosialisasi dengan baik.

“Sosialisasi ini mulai dari pemberitaan di TV dan media massa, command center, call center 1500669, sms center 9199, juga dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga publik terinformasi dan teredukasi dengan baik,” sambung Arteria.

Arteria mengatakan, ketegasan Korlantas untuk menerapkan penyekatan-penyekatan serta meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk memutar balik arah kembali ke Jakarta atau daerah asal keberangkatan sangat diapresiasi.

Korlantas Polri menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close