Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus RF resmi dihapus per Oktober 2023.
"Berarti kalau Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).
Jenderal bintang satu itu menyebut Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.
Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Yusri mengatakan polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai Oktober 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.