Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Jumat, 23 Juni 2023 – 01:15 WIB
Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu - JPNN.COM
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal regidents di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus RF resmi dihapus per Oktober 2023.

"Berarti kalau Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Jenderal bintang satu itu menyebut Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.

Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Yusri mengatakan polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai Oktober 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut pelat nomor khusus RF sudah tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News