Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Bisa Digunakan Pertengahan Bulan Depan

Selasa, 31 Mei 2022 – 15:39 WIB
Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Bisa Digunakan Pertengahan Bulan Depan - JPNN.COM
ilustrasi pelat nomor kendaraan. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih bisa digunakan pada pertengahan Juni 2022.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/5).

Dia menjelaskan TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.

"Material TNKB masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim.

Menurut dia, nomor pelat putih tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru itu.

Kendaraan yang mendapatkan nomor baru itu, kata dia, diutamakan pembelian baru dan habis masa berlaku lima tahunan.

Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor itu berlaku secara bertahap.

"Kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan pelat nomor dengan warna dasar putih bisa digunakan pada pertengahan bulan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News